Berita
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 2 SINGINGI HILIR TAHUN AJARAN 2018/2019
Tanggal : 06/03/2018, 04:21:47, dibaca 920 kali.
SMAN 2 SINGINGI HILIR MEMBUKA
PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU TAHUN AJARAN 2018/2019
Motto
Maju Bersama Hebat Semua
Visi
Terwujudnya peserta didik yang berprestasi, berakhlak mulia peduli lingkungan berdasarkan iman
dan taqwa.
Misi
- Membangun dan mengembangkan budaya belajar yang dinamis, berdisiplin dan bertanggung jawab.
- Meningkatkan prestasi akademis lulusan untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi.
- Mempersiapkan peserta didik yang mampu mandiri di tengah masyarakat.
- Membentuk peserta didik yang berbudaya dan berakhlak mulia .
- Mengimplementasikan nilai imtaq dalam setiap kegiatan.
- Menyelenggarakan PBM sesuai dengan kurikulum.
- Membudayakan disiplin, bertanggung jawab dan jujur di sekolah.
WAKTU DAN TEMPAT
WAKTU
Pengambilan Formulir : 02 Juli 2018
Tanggal : 03 - 05 Juli 2018
Pukul : 08.00 WIB s/d 12.00
Pengumuman
Tanggal : 07 Juli 2018
Pukul : 08.00 WIB
Daftar Ulang
Tanggal : 09 - 10 Juli 2018
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Tanggal : 11 - 13 Juli 2018
TEMPAT
GEDUNG SMA NEGERI 2 SINGINGI HILIR
SYARAT PENDAFTARAN AL
- Memiliki NISN
- Foto copy Ijazah dan SKHUN SMP/MTS Sederajat 5 Lembar atau SKHUN Sementara dari sekolah (melampirkan Ijazah SD 1 Lembar)
- Pas photo terbaru warna ukuran 3x4 (5 lembar) dan2x3 (4 lembar)
- dan di beri nama di belakang foto
- Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) dan menyertakan yang asli
- Mengisi blangko formulir pendaftaran
- Mengisi surat pernyataan kesanggupan mengikuti peraturan di SMAN 2 Singingi Hilir. ( Membawa Matrai 6000 )
- Semua persyaratan di masukan kedalam map :
- a. Untuk Laki-laki Map Biru
- b. Untuk Perempuan Map Kuning
7.
PENYELEKSIAN
Apabila pendaftar /Calon Siswa/i Melebihi Kuota maka akan dilakukan seleksi berdasarkan PERATURAN MENTRI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018,
Bagian Ketiga Pasal 14 Yaitu :
Pasal 14
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
FASILITAS SEKOLAH
1. Ruang 14 Kelas
2. Perpustakaan
3. Labor Komputer
4. Parkir Kendaraan
5. Lapangan Olahraga
a. Lapangan Tenis
b. Lapangan Voly
c. Lapangan Futsal
d. Lompat Jauh
6. Ruang Web
7. Ruang Osis
8. Ruang UKS
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER SEKOLAH
- Sepak bola
- Bola Voli
- Rohis
- Pasus
- Team Web
- Pramuka
- Pmr
- Kesenian
Dewan Guru
|
No |
Nama Guru |
Jabatan |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. |
Syamsul Anwar, S.Pd,M.Pd Sholihin, S.Pd Rita, S.Si Atik Triwinarti,S.Pd Sujatmo, S.Sn Ruri Tirta Kumala Dewi, S.Pd Sulistiani, S.T Umi Asriati, S.Pd.I Suhada, S.H.I Masriyani, S.Pd Ika Sari, S.Pd Sri Muji Lestari, S.Pd Septo Ruswandi, S.Pd Titik Nur Ikhtiarti, S.Pd Wildan Sari Pulungan, S.Pd.I Nanik Dwiyanti, S.Sos Siti Aisyah, S.Pd Nursidik, S.Pd Endah Prastiwi,S.Pd Irmayani, S.Pd Ria Widia Hasnur,S.Pd Febriadi, S.Pd Viva Satiyaningsih, S.Pd Efli Pulungan, A.Md Wawan Setiawan, A.Md Nopayanti Lase Desiwaty Sinaga, A.Md Ngatiran Ahmad Sugito Udiyo Supardi |
Kepala Sekolah Wakasek. Kesiswaan Wakasek. kurikulum Wakasek. Sarana Prasarana Wakasek. Humas BK Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Guru Ka. Tata Usaha & Guru Staff TU & Guru Staff Tata Usaha Staff Perpustakaan Tukang Kebun Security Penjaga sekolah Cleaning service |
Contact Person:
(Bpk.Sholihin, S.Pd : 085265648660)
(Bpk.Suhada,S.Hi : 081275170256)
(Ibu Sulistiani,ST : 085271427002)
(Ibu Rita.S.Si : 08136528479)
(Ibu Atik Triwinarti,S.Pd : 08121098920
SEMUA TAHAPAN DI LAKUKAN SESUAI DENGAN JUKNIS
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU
BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
| Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Kembali ke Atas


Total Hits
Hari ini
Member Online